Sekarang ini sedang marak maraknya penyalahgunaan narkotika dan obat obatan yang terlarang. Kondisi tersebut membuat Green Pramuka City berencana untuk melakukan pemeriksaan secara acak atau random check terhadap para penghuninya. Untuk melaksanakan hal tersebut manajemen apartemen tersebut telah menggandeng Badan Narkotika Nasional atau BNN. Pemeriksaan secara acak terhadap para penghuni tersebut dilakukan pihak manajemen The Green Pramuka karena sekarang ini penyalahgunaan narkoba di hunian vertical ini semakin tinggi. Oleh karena itu pihak manajemen The Green Pramuka berinisiatif untuk membantu pemerintah didalam memberantas masalah penyalahgunaan barang barang haram tersebut.
Sebelumnya The Green Pramuka ini dan BNN telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding tentang pencegahan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Jakarta pada hari Sabtu 30 Maret 2019. Upaya yang dilakukan oleh pihak manajemen The Green Pramuka didalam memberantas masalah narkoba ini mendapatkan apresiasi dari BNN.
Pihak manajemen The Green Pramuka telah berencana untuk melakukan pemeriksaan secara acak terhadap menara apartemen dan juga memeriksa pemilik unit apartemen yang memang dicurigai terlibat didalam penggunaan barang barang terlarang tersebut. Lusi Sinaga selaku Head of Communications dari The Green Pramuka mengatakan jika pihaknya telah menyusun berbagai program seperti melakukan random check disetiap tower apartemen dan juga melakukan pemeriksaan unit terhadap oknum yang memang mencurigakan berdasarkan data dari BNN dan juga kepolisian.
Dilakukannya pemeriksaan tersebut adalah sebagai upaya untuk membuat para penghuni The Green Pramuka merasa nyaman karena tinggal di kawasan yang bersih dari peredaran narkotika. The Green Pramuka ini sendiri adalah sebuah kawasan superblock di Jakarta Pusat. The Green Pramuka ini memiliki beberapa tower apartemen dan juga pusat perbelanjaan Green Pramuka Square. Lokasi apartemen ini sangat strategis karena berada berdekatan dengan Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Kawasan mixed use yang berdiri diatas lahan seluas 12.9 hektare ini menawarkan dua tipe unit hunian yaitu studio dan 2 bedroom.
The Green Pramuka dan Badan Narkotika Nasional atau BNN memang telah mendatangani nota kesepahaman tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Penandatangan tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak pada hari Sabtu 30 Maret 2019 di Main Atrium Mall Green, Pramuka Square, Jakarta Pusat. Ini adalah bagian dari kick off program pemberantasan narkoba di wilayah hunian The Green Pramuka tersebut.
Rudy Herjanto selaku Direktur Utama The Green Pramuka dan Inspektur Jenderal Polisi Drs Dunan Ismail Isja, MM selaku Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN telah menandatangani kesepakatan kerja sama tersebut. Dilakukannya kerjasama ini sejalan dengan misi GPC untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi penghuni dan juga bersih dari narkoba. Sesuai dengan instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2018 tentang rencana Aksi Nasional P4GN, The Green Pramuka sebagai pelaku industri property nasional ini memang menanggapi dengan serius program tersebut.
Rudy menambahkan jika pihaknya sangat mendukung upaya pemerintah untuk memerangi peredaran narkoba di Indonesia, karena seperti yang telah diketahui jika sekarang ini pemerintah sedang gencar gencarnya memerangi 3 isu besar seperti narkoba, korupsi, dan juga terorisme. Sementara itu, Dunan mengatakan jika pihaknya memberi dukungan penuh atas kerjasama yang dibangun oleh BNN dan The Green Pramuka. Dunan sangat berharap supaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan apartemen bisa diberantas secara maksimal.
Comment