Bisa dikatakan sepeda motor merupakan kendaraan yang paling populer di masyarakat Indonesia, sehingga tidak aneh kalau banyak orang yang menggunakan motor ini sebagai kendaraan untuk menunjang segala aktivitasnya sehari-hari.
Kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan, perpanjang STNK, serta ganti plat nomor kendaraan setiap lima tahun sekali. Ada sejumlah persyaratan dan rangkaian prosedur yang perlu diperhatikan supaya ganti plat motor 5 tahunan dapat berjalan lancar.
Ganti plat motor 5 tahunan dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Penggantian papan plat nomor kendaraan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK motor 5 tahunan.
Pembayaran pajak, perpanjangan STNK, dan ganti plat nomor motor harus dilakukan tepat waktu. Lantaran jika terlambat atau melewati batas waktu, pemilik kendaraan akan dikenai denda hingga dipidana kurungan penjara sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).
Selain itu, kendaraan bermotor dikhawatirkan akan terkena penghapusan data dan penilangan apabila tidak juga membayar pajak, memperpanjang STNK, dan mengganti plat nomor kendaraan setiap lima tahun.
Lantas, apa saja syarat yang perlu disiapkan, bagaimana prosedurnya dan berapa biaya pajak motor 5 tahunan dan ganti plat?
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Sebelum mengetahui prosedurnya, berikut adalah beberapa dokumen penting yang harus kamu siapkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKP asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendraaan
- Form permohonan perpanjangan STNK 5 tahunan dari kantor samsat terdekat
- Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
- Surat kuasa ganti plat motor (jika diwakilkan)
- Cek Fisik Kendaraan
Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Setelah semua berkas dan dokumen penting yang diperlukan sudah siap, berikut adalah prosedur perpanjang STNK 5 tahunan:
- Datang ke kantor Samsat dengan membawa kendaraan dan STNK yang akan diperpanjang
- Lakukan pendaftaran kendaraan untuk cek fisik
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan
- Isi form perpanjangan STNK 5 tahunan
- Siapkan berkas yang diperlukan dan sertakan form dan legalisir hasil cek fisik kendaraan ke loket perpanjangan STNK 5 tahunan
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
- Tunggu proses penerbitan STNK 5 tahunan selesai
- Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru
Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Plat
Biaya Penerbitan STNK:
- Kendaraan roda 2 atau roda 3
Baru: Rp100.000 per penerbitan
Perpanjangan: Rp100.000 per penerbitan per 5 tahun
- Kendaraan roda 4 atau lebih
Baru: Rp200.000 per penerbitan
Perpanjangan: Rp200.000 per penerbitan per 5 tahun
- Biaya Pengesahan STNK:
Kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp25 ribu per pengesahan per tahun
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50 ribu per pengesahan per tahun
- Biaya Lain
Biaya cek fisik kendaraan: Rp10.000 hingga Rp20.000 per kendaraan
Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
- Biaya Ganti Plat Motor dan Mobil
Adapun biaya ganti plat nomor motor sebesar Rp195.000. Berikut adalah rincian biaya ganti plat nomor motor yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Np. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP.
Pajak Kendaraan Bermotor | Lihat di STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ | Rp35.000 |
Penerbitan STNK | Rp100.000 |
Penerbitan plat nomor | Rp60.000 |
Biaya Parkir Berlangganan | Rp15.000 – Rp25.000 (tergantung daerah) |